KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Pebayuran, 29 Maret 2017
Penyusun,
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
.................................................................................................... 1
DAFTAR ISI
................................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
.................................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah
............................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
................ 4
1. Pengertian
Lembaga Keuangan Internasional
................................................... 4
1.1 Fungsi Lembaga Keuangan Internasional
........................................................... 4
1.2 Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
.......................................................... 4
2.
Pengertian
otoritas Jasa Keuangan adalah .................................................... 5
2.1 Tujuan dibentuk ojk
.............................................................................................. 5
2.2 Fungsi
...................................................................................................................... 5
3.
Pengertian
Perbankan ...................................................................................... 5
3.1
Fungsi Perbankan .................................................................................................. 5
a.
Agent of trust .................................................................................................... 6
b.
Agent of Development ...................................................................................... 6
c.
Agent of Service .............................................................................................. 6
4.
Pengertian Pasar Modal dan Fungsi Pasar Modal ....................................... 6
4.1 Fungsi
Pasar Modal .......................................................................................... 7
4.2 Peran Pasar
Modal dalam Perekonomian Nasional ........................................ 7
5.
Pengertian
Asuransi ....................................................................................... 7
5.1 Fungsi Tujuan Asuransi ....................................................................................... 8
5.2 Prinsip Dasar
Asuransi ......................................................................................... 8
6.
Pengertian lembaga pembiayaan ................................................................... 9
6.1 Fungsi
lembaga pembiayaan ............................................................................... 9
6.2 Peran
lembaga pembiayaan ................................................................................. 10
6.3 Perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga
perbankan ........................ 10
7.
Pengertian dana pensiun ...................................................................................... 10
7.1 Fungsi dana pensiun ............................................................................................. 11
7.2 Peran dana pensiun .............................................................................................. 11
8. Pengertian pegadaian ............................................................................................ 11
8.1 Fungsi pegadaian .................................................................................................. 11
8.2 Peran pegadaian .................................................................................................. 11
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN .............................................................................................. 13
3.2. SARAN ............................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga keuangan internasional
didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional,
baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang
diberikan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak artinya,
dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang.
Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil, yang
biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.
Ada beberapa lembaga keuangan internasional
yang penting kaitannya dengan lembaga perbankan di Indonesia, walaupun secara
umum peranan dari lembaga keuangan internasional tersebut lebih banyak
dirasakan dalam sektor pemerintahan, namun dapat dilihat bagaimana sektor
swasta (perbankan) dapat pula merasakan pentingnya peranan yang dimainkan
melalui lembaga-lembaga tersebut.
Mungkin banyak sekali kita mengenal
lembaga keuangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian
Indonesia. Akan tetapi, dalam pembahasan kali ini yang lebih ditekankan atau
dibahas adalah lembaga keuangan internasional “Bank Dunia”.
Bagi lembaga keuangan dan perbankan
di Indonesia peranan Bank Dunia tidak secara langsung mempengaruhi operasional
perbankan, namun efek sampingan yang timbul dari operasional lembaga tersebut
perlu diketahui dan diperhatikan mengingat dampaknya yang begitu besar pada
perekonomian, yang pada gilirannya mempengaruhi juga operasional lembaga
keuangan dan perbankan tersebut.
Dalam pembahasan ini akan diuraikan
peran Bank Dunia, IMF, dan Bank Pembangunan Islam sebagai lembaga keuangan
internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian keuangan
Internasional ?
2. Apa saja
Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Fungsi dan Tujuan
Lembaga Keuangan Internasional
1.
Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional
adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan
merupakan subyek hukum internasinal. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya
pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi
lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham.
Sedangkan Menurut Kasmir lembaga
keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang
bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Lembaga keuangan dalam dunia
keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya. Umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi ke
dalam 2 kelompok, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank
(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,dan
lain-lain).
1.1 Fungsi Lembaga Keuangan
Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan
dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus
peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih
pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk
pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
1.2 Tujuan Lembaga Keuangan
Internasional
a. Membantu negara – negara asia
khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan
tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi
perdagangan luar negri.
b. Memanfaatkan sumber daya yang sedia
dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang masih
terbelakang.
c. Memberikan bantuan teknis untuk
menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagai program / proyek pembangunan
termasuk memformulasikannya usulan proyek.
2. Pengertian otoritas Jasa Keuangan
adalah
lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Wikipedia.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Wikipedia.
2.1 Tujuan dibentuk ojk
OJK dibentuk dengan
tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
2.2
Fungsi
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
3. Pengertian Perbankan
Definisi Bank menurut Undang-Undang
RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah: Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah: Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3.1 Fungsi
Perbankan
Menurut Budisantoso (2006:9) secara
lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of
services.
d. Agent of trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila
dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik
kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan
dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan
pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur
mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada
saat jatuh tempo.
e.
Agent of
Development
Kegiatan
perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat
dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter
tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran
dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi,
kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
f.
Agent of Service
Di
samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas.
Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang
berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis
diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
4. Pengertian Pasar Modal dan Fungsi Pasar
Modal
menurut UUD Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan pengertian
pasar modal secara umum adalah pasar yang mempertemukan pihak
kelebihan/menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan
dana (the borrower).
Adapun pengertian lain pasar modal atau
capital market adalah pasar untuk perdagangan dana jangka panjang
dalam bentuk obligasi atau saham. Dana yang ditawarkan dalam pasar modal adalah
dana yang berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek yang memiliki jatuh
tempo lebih dari satu tahun. Oleh karna itu pasar modal dapat disebut dengan
bursa efek. Bursa efek adalah pasar tempat bertemunya penjual
dan pembeli surat berharga/efek.
4.1 Fungsi Pasar Modal
Hal-hal yang harus dicapai dalam pasar modal ini
ada dapat dilihat dalam fungsi pasar modal seperti yang ada
dibawah ini :
- Menciptakan pasar secara terus menerus bagi
sekuritas yang telah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang telah
dimiliki umum).
- Menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas yang
bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
- Membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
- Sebagai sumber dana jangka panjang
- Sebagai alat untuk melakukan divestasi
- Sarana dalam menciptakan tenaga kerja karna dapat
mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan lapangan kerja
baru
- Sarana dalam peningkatan produksi, adanya
tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas perusahaan dapat
meningkat.
- Dapat dijadikan indikator ekonomi suatu negara
- Menambah dan memperbesar pemasukan pajak bagi
pemerintah
4.2 Peran Pasar Modal dalam Perekonomian
Nasional
Dalam perekonomian Indonesia, pasar modal juga
mempunyai peranan antara lain :
- Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan
selain bank
- Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada
kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)
- Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana
dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi)
- Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan
operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
- Memungkinkan para pemegang surat berharga
memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada
pihak lain.
5. Pengertian Asuransi
Secara umum, didalam
perundang-undangan, asuransi dirtikan sebagai sebuah perjanjian yang terjadi
dari dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengkaitkan diri kepada
pihak tertanggung, dengan menerima nominal uang atau premi asuransi, untuk
memberikan pengganti kepada pihak tertanggung karena terjadinya kerugian,
kehilangan atau kerusakan, keuntungan yang diharapkan/tanggung jawab hukum
pihak ke 3 (tiga) yang mungkin saja akan diderita oleh pihak tertanggung, yang
muncul dari sebuah kejadian yang tidak pasti atau memberikan sejumlah
pembayaran yang didasarkan atas hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Didasari dari Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD, asuransi diartikan menjadi sebuah
perjanjian dimana pihak penanggung mengkaitkan diri kepada pihak tertanggung,
dengan menerima sejumlah nominal premi, untuk memberikan sebuah pengganti
kepadanya dikarenakan terjadinya suatu kerugian, kehilangan ataupun kerusakan
yang mungkin akan terjadi dikemudian hari tanpa diduga.
Ada beberapa syarat
perjanjian asuransi disertai hak & kewajiban oleh kedua belah pihak tertera
didalam sebuah polis asuransi. Beberapa contoh asuransi antara lain ialah
asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan, kecelakaan & asuransi kebakaran.
Adapun pihak yang
memberikan resiko disebut tertanggung, ini merupakan nasabah atau masyarakat
yang memberikan resiko yang akan menimpanya, sedangkan pihak yang menerima
risiko tersebut disebut penanggung yaitu perusahaan asuransi yang bersangkutan
yang membuat perjanjian dengan nasabah.
Perjanjian yang terjadi
antara kedua belah pihak ini disebut dengan kebijakan. Kebijakan ini merupakan
suatu kontrak legal yang menerangkan setiap istilah & kondisi yang
dilindungi. Jumlah nominal yang dibayar oleh pihak tertanggung kepada
sipenanggung untuk resiko yang ditanggungnya disebut dengan premi. Besarnya
nominal premi ini pada umumnya ditentukan oleh si penanggung yang terdiri dari
sejumlah dana yang bisa diklaim di masa depan kelak, biaya administratif, dan
keuntungannya.
5.1
Fungsi Tujuan Asuransi
Yang menjadi fungsi utama
dari sebuah asuransi ialah sebagai mekanisme pengalihan atau transfer resiko
atau disebut juga risk transfer mechanism, yakni mengalihkan resiko dari satu
pihak yakni pihak tertanggung teradap pihak lain yaitu si penanggung.
Pengalihan resiko ini bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, namun
pihak penanggung menyediakan fasilitas keamanan keuangan (financial security)
serta ketenangan (peace of mind) bagi pihak tertanggung. Sebagai imbalannya,
maka pihak tertanggung wajib membayar sejumlah premi dalam nominal yang relatif
kecil bila dibandingkan terhadap potensi kerugian yang mungkin akan dialaminya.
5.2 Prinsip Dasar Asuransi
Sebuah lembaga ataupun
perusahaan yang bergerak di bidang bisnis asuransi harus memenuhi prinsip dasar
berikut ini:
Insurable Interest ialah
Hak untuk mengasuransikan, yang muncul dari sebuah hubungan keuangan, antara
pihak tertanggung dengan pihak yang diasuransikan & diakui dimata hukum.
Utmost Good Faith
merupakan suatu langkah untuk mengutarakan secara akurat dan lengkap, segala
fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik itu diminta maupun tidak.
Proximate Cause ialah suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rangkaian peristiwa yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang dimulai & secara aktif dari sumber yang baru &dan
independen.
Indemnity merupakan suatu mekanisme yang mana pihak
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam usahanya menempatkan pihak
tertanggung ke posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya sebuah
kerugian.
Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari pihak
tertanggung kepada pihak penanggung sesudah uang klaim dibayar.
Contribution ialah hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya untuk bersama-sama menanggung, tapi tidak harus sama
kewajibannya kepada pihak tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
6. Pengertian lembaga pembiayaan
Dibandingkan
dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan termasuk yang relatif lebih baru.
Lembaga pembiayaan pada dasarnya adalah suatu lembaga yang menyediakan
pembiayaan atau dana untuk pembelian suatu barang yang pembayarannya dilakukan
oleh konsumen secara mencicil atau berkala. Sebenarnya antara pembiayaan
konsumen dengan kredit konsumsi memiliki definisi yang sama, namun yang
membedakan adalah pemberi pinjaman.
Pembiayaan
konsumen oleh lembaga pembiayaan memiliki lebih banyak peminat karena mereka
bisa membayar barang yang mereka beli atau minati dengan cara mencicil atau
angsuran. Biasanya obyek pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang
dengan nominal yang kecil hingga menengah seperti barang elektronik, komputer,
sepeda motor, dan alat-alat rumah tangga. Oleh karena jenis barang yang
dikredit, maka besaran pembiayaan yang diberikan kepada konsumen juga relatif
kecil dan lembaga pembiayaan juga memiliki resiko yang kecil pula.
Secara umum
lembaga pembiayaan menyediakan modal atau dana untuk masyarakat tanpa menarik
dana kepada masyarakat secara langsung seperti tabungan, giro, ataupun
deposito. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur yaitu:
1.
badan usaha:
perusahaan/lembaga pembiayaan yang memang didirikan khusus untuk kegiatan dalam
bidang pembiayaan
2.
pembiayaan:
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan pada sektor usaha lain atau
pihak perseorangan yang membutuhkan dana.
3.
barang
modal: barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu
4.
penyedia
dana: badan usaha yang menyediakan dana untuk keperluan tertentu.
5.
tidak
menarik atau mengumpulkan dana seperti giro, deposit atau tabungan secara
langsung.
6.1 Fungsi lembaga pembiayaan
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan
juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu,
pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha
diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam
perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga pembiayaan :
·
Bagi masyarakat :
fungsi lembaga pembiayaan yang
paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari
jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya
lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan
kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
·
Bagi pembangunan infrastruktur :
fungsi lembaga pembiayaan tidak
hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis
termasuk pengembangan infrastruktur, keberadaan lembaga pembiayaan juga
sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan
pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga
pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman
dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para
pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang
menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan
bank umum.
6.2 Peran lembaga pembiayaan
Lembaga
pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan
lainnya yaitu sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga
potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping peran
tersebut, lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang
pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Selain itu,
lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha
dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital
yaitu masalah keuangan dan permodalan.
6.3 Perbedaan lembaga pembiayaan
dengan lembaga perbankan
Meskipun
lembaga pembiayaan dan lembaga perbankan berkecimpung dalam dunia keuangan,
namun ada beberapa hal yang membedakan mereka. Hal yang paling utama yang
membedakan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan adalah sumber dana yang
mereka peroleh. Lembaga lembiayaan tidak menarik dana secara angsung dari
masyarakat seperti giro, tabungan, atau deposito. Sedangkan Lembaga perbankan
mendapatkan sumber dana secara langsung dari masyarakat. Dalam memberikan
pembiayaan bagi nasabah, bank pembiayaan tidak memerlukan barang jaminan
sedangkan bank perbankan harus disertai dengan jaminan. Meskipun tanpa jaminan,
biasanya bunga yang diberikan oleh lembaga pembiayaan relatif lebih besar dari
yang diberikan oleh lembaga perbankan.
7. Pengertian dana pensiun
Dana pensiun adalah hak seseoarng
untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap
bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal
ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
7.1 Fungsi
dana pensiun
1. Fungsi Asuransi
Penyelenggara program pensiun
mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi.
2. Fungsi Tabungan
Karena program pensiun bertugas
untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari
iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
3. Fungsi Pensiun
Peserta akan diberikan kelangsungan
pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki
masa pensiun.
7.2 Peran
dana pensiun
Dana pensiun memiliki peran
memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana
pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan
ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
8. Pengertian
pegadaian
Pengadaian merupakan lembaga
keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus
yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum
tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan
(lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah
habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
8.1 Fungsi pegadaian
1.
Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
2.
Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3.
Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4.
Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.
Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian
8.2 Peran pegadaian
·
Pegadaian
sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini
pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak
berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun
mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan
pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang
tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.
·
Pegadaian
diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas
cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada
industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry
perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua
kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat,
hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik
penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai
kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan
rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan
pasar masing-masing
·
Pegadaian
Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu
golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar.
Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk
memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh
penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu
kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan
pembaiayaan perbankan.
·
Peran
Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan
ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang
berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi
rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.
BAB
III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari pembuatan makalah ini kami
dapat mengambil kesimpulan antara lain: Sistem Keuangan adalah kumpulan
institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik
dimana surat-surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan,dan
jasa-jasa keuangan (finansial service) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh
bagian dunia. Sistem keuangan di Indonesia terdiri dari Otoritas Keuangan,
Sistem Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Setiap lembaga mempunyai
fungsi masing-masing untuk berkonstribusi dalam menjaga dan meningkatkan
perekonomian.
3.2. SARAN
Sistem
keuangan merupakan salah satu rancangan yang paling krusial dalam waktu modern
ini. Kita dapat membayangkan, apabila semua aktivitas keuangan antara suatu lembaga
dengan lembaga lainnya maupun antara satu negara dengan negara lainnya tanpa
adanya mediasi suatu sistem keuangan yang baik, maka semua transaksi-transaksi
keuangan yang terjadi akan amburadul atau tidak akan dapat menyenangkan semua
pihak disebabkan tidak terkoordinasi dengan baik. Sistem pembayaran dan
intermediasi tidak mungkin akan terlaksana tanpa adanya sistem keuangan.
Setelah
kita membaca, memahami dan mengetahui semua tentang seputar sistem keuangan
melalui tulisan singkat di makalah ini, mudah-mudahan dapat berguna untuk
menambah wawasan serta dapat diterapkan dalam kehidupan bisnis ekonomi kita
sehari-hari dan ciptakan dunia bisnis yang modern demi kemajuan perekonomian
negara.