Minggu, 29 September 2019

Makalah Ancaman Integrasi Nasional Dalam Bidang Politik


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki peran penting di dunia. Dari segi Geografis, Indonesia merupakan negara dengan wilayah dan posisi yang strategis dan potensial. Oleh sebab itu Bangsa Indonesia mendapatkan cukup banyak ancaman dari negara lain yang bertujuan untuk menguasai seluruh wilayah dan sumber daya alam Indonesia.
Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan suatu negara.

1.2 Rumusan Masalah
a.           Apa yang dimaksud dengan ancaman terhadap NKRI ?
b.           Apa sajakah macam-macam ancaman terhadap NKRI ?












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Kedepan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.

Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat resiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

2.2 Ancaman Integrasi Nasional Dalam Bidang Politik
1.      Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani (politicos) yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara.
2.      Pengertian Ancaman Integrasi Nasional Dalam Bidang Politik
Pengertian Ancaman Integrasi Nasional Dalam Bidang Politik adalah setiap usaha dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dikategorikan sebagai hal yang membahayakan dan memecah belah persatuan dengan mengatas namakan politik. Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.
a.    Contoh kasus Ancaman Integrasi Nasional Dalam Bidang Politik

Politik uang (money politics)
Kasus korupsi yang marak terjadi pada Pemil 2014 kemaren, banyak partai politik yang melakukan politik uang ini dengan cara konvensional yaitu dengan memberikan sejumlah uang maupun barang.

Politik SARA
Politik sara adalah politik yang mengeksplorasikan perbedaan agama dan etnis bahkan ideologi. Contoh kasusnya adalah puluhan orang yang mengaku warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan berdemo menolak Lurah  Susan dengan alasan agama Lurah Susan yang dilantik sebagai Lurah Lenteng Agung  baru-baru ini merupakan produk kebijakan lelang lurah dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi  penolakan atas Lurah Susan atas alasan agama sangatlah tidak tepat.

Politik Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan berikut sistem politik yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh satu kelompok ataupun golongan masyarakat. Baik dibedakan menurut keluarga ataupun kekayaan. Ini merupakan pelanggaran dalam hal demokrasi. Demokrasi ini memiliki dua dimensi.
Sebagai kasus contohnya, berkaitan dengan kasus suap yang ditijikan kepada Ratu Atut dan adiknya Tubagus (Wawan), yang ternyata memiliki Dinasti Politiknya sendiri, diantaranya Kakak Tri Atut sebagai Walikota Tanggerang Selatan, Kakak Tri Atut menjadi Walikota Serang, dan anak tirinya Hervani yang menjadi wakil bupati Pandeglang. Hal ini menimbulkan kontroversi karena sistem politik di Banten ridak lagi murni atas nama domokrasi.

Penyerangan batas wilayah negara
Kasus Ambalat. Ambalat adalah blok laut yang terletak di Laut Sulawesi dan Selat Makasar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah Malaysia dan Kalimantan Timur. Persoalan klaim dimulai saat adanya perjanjian Tapal Batas Kontonental Indonesia yang ditanda tangani oleh Indonesia dan Malaysia. Namun Indonesia akhirnya melihat hal tersebut sebagai ekspansi terhadap wilayah Indonesia dan mengurangi kedaulatan NKRI.

2.3 Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Politik
Dalam menghadapi ancaman yang berdimensi politik, strategi pertahanan di bidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik dalam menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik bangsa Indonesia. Menurut Noor Ms Bakry (2009:366), strategi di bidang politik terwujud dengan adanya kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi Pancasila yang telah mampu memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta mampu Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.

Adapun, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan strategi dalam menghadapi ancaman berdimensi politik dilakukan melalui dua pendekatan berikut.
1) Pendekatan ke dalam
Yaitu pembangunan dan penataan sistem politik dalam negeri yang sehat dan dinamis dalam kerangka negara demokrasi yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa Indonesia. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya stabilitas politik dalam negeri yang dinamis serta memberikan efek penangkal yang tinggi. Penataan ke dalam diwujudkan melalui pembangunan dan penataan sistem politik dalam negeri yang dikemas ke dalam penguatan tiga pilar berikut.
           Penguatan penyelenggaraan pemerintahan negara yang sah, efektif, bersih, berwibawa, bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan bertanggung jawab yang berkemampuan mewujudkan tujuan pembentukan pemerintah negara, seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
           Penguatan lembaga legislatif sehingga menjadi lembaga yang berkualitas dan profesional pada bidangnya. Lembaga legislatif yang mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam memproses dan melahirkan produk-produk legislasi (berupa peraturan perundang-undangan) bagi kepentingan pembangunan nasional. Lembaga legislatif yang melaksanakan fungsi kontrol secara efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka kepentingan bangsa dan negara bukan atas kepentingan golongan atau pribadi, serta berdasarkan kaidah dan etika bernegara dalam negara demokrasi.
           Penguatan kekuatan politik nasional baik partai politik maupun organisasi masyarakat sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat sebagai subjek politik dan pembangunan nasional. Kekuatan politik berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan perannya dalam pendidikan politik bagi warga negara, terutama konstituennya sehingga menjadi warga negara yang sadar hukum yang memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara. (Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008: 85)

2) Pendekatan ke luar
Pendekatan keluar  diarahkan untuk mendinamisasikan strategi dan upaya diplomatik melalui peningkatan peran instrumen politik luar negeri dalam membangun kerja sama dan saling percaya dengan negara-negara lain sebagai kondisi untuk mencegah atau mengurangi potensi konflik antarnegara, yang dimulai dari tataran internal, regional, supraregional, hingga global. Pendekatan keluar diwujudkan dengan cara berikut.
           Pada lingkup internal, yaitu melalui penciptaan, pembangunan, dan peningkatan kondisi dalam negeri yang semakin mantap dan stabil, yang dibarengi dengan upaya-upaya peningkatan dan perbaikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kuat serta penguatan dan peningkatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
           Pada lingkup regional, politik dan diplomasi Indonesia diarahkan untuk selalu aktif dan berperan dalam membangun dan meningkatkan kerja sama dengan negara lain dalam kerangka prinsip saling percaya, saling menghargai, dan tidak saling mengintervensi urusan dalam negeri.
           Pada lingkup supraregional, politik luar negeri dikembangkan untuk berperan dalam penguatan ASEAN plus Enam yang terdiri atas 10 negara anggota bersama-sama dengan Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru, melalui hubungan bilateral yang harmonis dan terpelihara serta diwujudkan dalam kerja sama yang lebih konkret. Dalam kerangka penguatan ASEAN plus Enam tersebut, kinerja politik luar negeri Indonesia harus mampu membangun hubungan dan kerja sama yang memberikan jaminan atas kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak adanya intervensi, terutama jaminan tidak adanya agresi terhadap wilayah kedaulatan Indonesia.
           Pada lingkup global, politik luar negeri harus memainkan perannya secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan nasional melalui keberadaan Indonesia sebagai anggota PBB, Gerakan Non-Blok, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Forum Regional ASEAN (ARF). Peran diplomasi harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi ancaman berdimensi politik yang mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia serta melakukan langkah-langkah pencegahan. Lapis pertahanan militer dalam menghadapi ancaman politik yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, mengembangkan strategi pertahanan militer dalam konteks memperkuat usaha-usaha diplomasi yang dilakukan unsur pertahanan nir-militer. Implementasi upaya pertahanan militer dalam konteks menghadapi ancaman berdimensi politik (Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008: 86).
Separatisme politis adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain).

Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1)      Mengembangkan demokrasi politik.
2)      Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
3)      Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
4)      Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
5)      Menegakkan supremasi hukum.
6)      Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
Dana “money politics” tersebut biasanya diperoleh dari dua sumber. Pertama, berasal dari pendukung yang memiliki kepentingan. Di Indonesia, hampir 60 persen diperoleh dari pengusaha. Kondisi ini berimplikasi serius yakni kebijakan pemerintahan yang terpilih akan mengutamakan kepentingan pengusaha yang mendukung. Kedua, dana berasal dari pribadi sehingga menciptakan politik balik modal. Dari perhitungan sederhana, praktik money politics membuka ruang yang sangat lebar untuk korupsi. Pasalnya ketika ia menduduki suatu jabatan, maka ia akan berusaha untuk mengembalikan dana yang telah ia habiskan melalui berbagai cara. Tak jarang, banyak pula wakil rakyat yang diberitakan telah melakukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum.
melatih masyarakat untuk bertindak curang. Pelakunya pun bila terpilih, mungkin sekali melakukan penyalahgunaan jabatan dan terlibat kasus korupsi. Sementara mereka yang gagal menjabat, bisa-bisa terganggu secara psikologis atau depresi. Di sisi lain, kerugian berjalannya money politics bagi pemerintah adalah terciptanya produk perundangan atau kebijakan yang kolutif dan tidak tepat sasaran. Pasalnya mereka yang menjabat tidak sesuai dengan kapasitas atau bukan ahli di bidangnya. Tak hanya berimbas buruk bagi masyarakat, pelaku, dan pemerintah, praktik money politics ini berakibat pada pencitraan yang buruk serta terpuruknya partai politik. Melalui pendidikan dan sosialiasi politik, lama-kelamaan masyarakat akan sadar mana parpol yang bersih dan santun. Sosialisasi politik adalah suatu proses agar setiap individu atau kelompok dapat mengenali sistem politik dan menentukan sifat persepsi-persepsinya mengenai politik serta reaksi-reaksinya terhadap fenomena-fenomena politik.
pertama, membuka peluang maraknya tindak pidana korupsi. Praktik politik kekerabatan tersebut berpotensi memunculkan perilaku koruptif. Hal ini terlihat seperti dalam kasus Ratu Atut Chosiyah dan Fuad Amin. Adanya kekuasaan yang terpusat dalam suatu kelompok akan memunculkan penyelewengan kekuasaan.
Kedua, merusak tata birokrasi di daerah. Praktik politik kekerabatan juga akan mengundang persoalan bagi penyelenggaraan birokrasi di daerah. Mobilisasi birokrasi akan digunakan untuk menopang kepentingan politik kekerabatan, seperti mengerahkan perangkat birokrasi dalam ajang kontestasi politik. Contohnya seperti Pilkada Provinsi Banten tahun 2011, dimana ditemukan pembagian sajadah, stiker, dan kalender bergambar Ratu Atut Chosiyah serta uang pada sosialisasi pembentukan Desa Siaga Bencana di Patra Anyer.
Ketiga, praktik politik kekerabatan juga akan menurunkan kualitas demokrasi tingkat lokal. Kompetisi dalam kontestasi politik lokal cenderung menjadi tidak sehat. Mobilisasi kekuatan finansial dan birokrasi memunculkan persaingan yang tidak sehat dalam pilkada. Ditambah lagi dengan kegagalan partai politik menjadi ruang rekrutmen politik yang terbuka dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme yang demokratis. Sehingga sulit memunculkan calon-calon pemimpin baru yang terlepas dari politik kekerabatan.
Langkah yang harus dilakukan yaitu pertama mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon, terutama calon yang berasal dari keluarga petahana.















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan suatu negara. Kita perlu terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman tersebut agar keutuhan NKRI tetap terjaga. Kewaspadaan terhadap ancaman diberbagai bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Kita harus menjaga keutuhan NKRI sebagai wujud persatuan dan kesatuan.















DAFTAR PUSTAKA

http://rahayutrisnadewi.blogspot.co.id/2013/05/ancaman-terhadap-ketahanan-nasional.html
http://fahimahalkayyis.blogspot.co.id/2015/05/ancaman-integrasi-nasional-dalam-bidang.html,
https://prezi.com/ddrkb4jjyjfr/ancaman-politik/
                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Renang

BAB I  Pendahuluan  1.1. Dasar Pembuatan makalah ini tentang bidang olahraga “renang” yang dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan J...