Kamis, 10 Oktober 2019

Karya ilmiah Bahaya Narkoba


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan Karya ilmiah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga Karya ilmiah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
            Harapan saya semoga Karya ilmiah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.
Karya ilmiah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan Karya Tulis Ilmiah ini.

Bekasi, 07 Mei 2019



             DokumenQ












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..........................................................................................              i
DAFTAR ISI .........................................................................................................               ii

BAB I
PENDAHULUAN ................................................................................................               1
1.1 Latar Belakang ..............................................................................................                1
1.2 Rumusan Masalah .........................................................................................                1
1.3 Tujuan Penulisan ...........................................................................................                1

BAB II
PEMBAHASAN ..................................................................................................                2
2.1 Sejarah Singkat Narkoba .............................................................................                 2
2.2 Pengertian Narkoba  .....................................................................................                3
2.3 Jenis-jenis Narkoba .......................................................................................                4
2.4 Penyebab Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Muda ......................               4
2.5  Remaja Dan Penyalahgunaan Narkoba.......................................................               5
2.6 Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba Pada  Generasi Muda ..........               6
2.7 Tahap-Tahap Pemulihan Pecandu Narkoba ...............................................               7

BAB III
PENUTUP .............................................................................................................               9
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................               9
3.2 Saran ................................................................................................................               9
           
DAFTAR  PUSTAKA ...........................................................................................             10












BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh departemen kesehatan republik indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dipaparkan penulis dalam karya tulis ini adalah :
a.      Pengertian narkoba
b.      jenis-jenis narkoba
c.      Penyebab penyalahgunaan narkoba pada generasi muda
d.     Dampak negatif penyalahgunaan narkoba pada generasi muda
e.      Kiat mengatasi penyalahgunaan narkoba pada generasi muda.

1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang narkoba dan bahayanya bagi generasi muda. sehingga para generasi muda berpikir dua kali untuk memakainya, sebab narkoba dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi tumpuan harapan orangtua, agama, bangsa dan negara. disamping itu saya juga berharap.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Singkat Narkoba
Pada pemaparan kali ini penulis mencoba merangkum dari berbagai sumber mengenai sejarah singkat tentang narkoba. karena dinilai penting sekali masyarakat indonesia dari berbagai kalangan untuk mengetahui apa sebenarnya dan berawal darimana narkoba itu berasal. di awali dengan sejarah narkoba di indonesia di indonesia narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh departemen kesehatan republik indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di indonesia, jauh sebelum pecahnya perang dunia ke-2 pada zaman penjajahan belanda  pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang cina pemerintah belanda ,memberikan izin pada tempat - tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. orang - orang cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. hal ini berlaku sampai tibanya pemerintah jepang di Indonesia pemerintah pendudukan jepang menghapuskan undang-undang itu dan melarang pemakaian candu. ganja (cannabis sativa) banyak tumbuh di aceh dan daerah sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. tanaman erythroxylon coca (cocaine) banyak tumbuh di jawa timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, pemerintah belanda membuat undang-undang. meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut. setelah kemerdekaan, pemerintah republik indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya. masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. pada waktu perang vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di amerika serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. nampaknya gejala itu berpengaruh pula di indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan. dan jauh sebelum indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 sm di samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu  papavor somniferitum). bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. penyebaran selanjutnya adalah ke arah india, cina dan wilayah-wilayah asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). memasuki abad ke xvii masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad xix terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan inggris dengan harus merelakan hong kong. tahun 1806 seorang dokter dari westphalia bernama friedrich wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai morphin (diambil dari nama dewa mimpi yunani yang bernama morphius). tahun 1856 waktu pecah perang saudara di a.s. morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka – luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". tahun 1874 seorang ahli kimia bernama alder wright dari london, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat cairan asam yang ada pada sejenis jamur campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah - muntah. namun tahun 1898 pabrik obat "bayer" memproduksi obat tersebut dengan nama heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer) tahun 60 - an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah.

2.2 Pengertian Narkoba
Narkoba (singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
1)                  Yang termasuk jenis narkotika adalah :
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak candu, jicing, jicingko, opium obat,morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

2)                  Zat adiktif lainnya :
Yang termasuk zat adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :
a.       Minuman alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. ada 3 golongan minuman beralkohol :
·         Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( bir ).
·         Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( berbagai minuman anggur ).
·         Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( whisky, vodca, manson house, johny walker )
b.      Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. yang sering disalahgunakan adalah : lem, tiner, penghapus cat kuku, bensin.



2.3 Jenis-jenis Narkoba
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1)        Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal / benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & lsd
2)        Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
3)        Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.
4)        Adiktif , seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

2.4 Penyebab Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Muda
Penyebab penyalahagunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal. oleh karena itu penulis akan memaparkan faktor faktor tersebut sebagai berikut :
1.                  Faktor Internal : adalah faktor yang berasal dari diri seseorang.
a)                  Keluarga : jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis (broken home) maka seseorang akan mudam merasa putus asa dan frustasi. akibat lebih jauh, orang akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan menjadi konsumen narkoba.
b)                  Ekonomi : kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
c)                  Kepribadian :apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus kejurang narkoba.

2.                  Faktor Eksternal :
Berasal dari luar seseorang. faktor yang cukup kuat mempengaruhi seseorang.
a)                  Pergaulan : teman sebaya mempunyai pengaruh cukup kuat bagi terjerumusnya seseorang kelembah narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman.  terlebih bagi seseorang yang memiliki mental dan keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus.
b)                  Sosial / Masyarakat : lingkungan masyarakat yang baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
c)                  Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba - coba, ikut trend / gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dan lain lain, maka narkoba kemudian disalahgunakan. penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
a.                   Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
·         Coba-coba
·         Senang-senang
·         Menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
·         Penyalahgunaan
·         Ketergantungan

2.5  Remaja Dan Penyalahgunaan Narkoba
Permasalahan narkoba di indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgen dan kompleks. dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin massif pula jaringan sindikatnya.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.
Hal inilah yang menjadi kewaspadaan bagi kita, untuk selalu melakukan upaya pencegahan pada berbagai tingkatan. permasalahan narkoba sudah mewabah di hampir semua negara di dunia, akibatnya jutaan jiwa mengalami ketergantungan narkoba, menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara. berdasarkan laporan badan dunia peserikatan bangsa-bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan, unodc (united nations office on drugs crimes), upaya pengawasan narkoba yang ketat oleh negara-negara di dunia telah dapat mengendalikan peredaran narkoba di eropa, amerika dan asia. namun transaksi dan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terorganisir (organized crime) ternyata terus meningkat sehingga perlu diperlukan berbagai macam upaya untuk untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba penyalahguna narkoba menduduki rangking 20 dunia sebagai penyebab angka kematian dan rangking ke 10 di negara sedang berkembang, termasuk indonesia. penyalahguna narkoba   diketahui sangat rentan dan mudah terjangkit hiv, hepatitis dan tubercolis, yang kemudian dapat menular ke masyarakat umum. atas dasar inilah unodc menganggap penyalahgunaan narkoba merupakan masalah kesehatan dalam lingkup negara republik indonesia, tingkat penyalahgunan narkoba memberikan dampak yang luar biasa signifikan. baik dari sisi sosial maupun ekonomi berdasarkan data yang dihimpun oleh bnn, dari tingkat pembiayaan urusan yang berkaitan dengan narkoba, negara mengeluarkan anggaran sekitar 45 triliun, dengan perincian untuk membiayai rehabilitasi, pengobatan maupun proses hukum. angka ini sangat fantastis untuk ukuran indonesia yang masih dalam tataran berkembang oleh karenanya diperlukan kepedulian dari setiap komponen untuk bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

2.6 Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba Pada  Generasi Muda
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (ssp) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai.
a)                  Dampak Fisik:
·         Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi .
·         Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
·         Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
·         Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
·         Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
·         Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
·         Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
·         Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis b, c, dan hiv yang hingga saat ini belum ada obatnya.
·         Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. over dosis bisa menyebabkan kematian.

b)                  Dampak psikis dan sosial bagi pemakai narkoba antaralain :
·         Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
·         Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
·         Agitatif menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
·         Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
·         Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll. masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang - senang besar sekali. walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan hiv/aids di kalangan remaja hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya hiv/aids. kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

2.7 Tahap-Tahap Pemulihan Pecandu Narkoba
tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu narkoba :
1)      Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
2)      Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. di indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah bnn adalah tempat rehabilitasi di daerah lido (kampus unitra), baddoka (makassar), dan samarinda di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (tc), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
3)      Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan. untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Dalam penanganan pecandu narkoba, di indonesia terdapat beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan yaitu :
a)      Cold turkey; artinya seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis).
b)      Terapi substitusi opioda; hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). untuk pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson.
c)      Therapeutic community (tc); metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di amerika serikat tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. program tc, merupakan program yang disebut drug free self help program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modeling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. aktivitas dalam tc akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
d)     Metode 12 steps; di amerika serikat, jika seseorang kedapatan mabuk atau menyalahgunakan narkoba, pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti program 12 langkah. pecandu yang mengikuti program ini dimotivasi untuk mengimplementasikan ke 12 langkah ini dalam kehidupan sehari-hari.














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian makalah yang disusun kami menyimpulkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh dua faktor yakni faktor interna dan eksternal. tetapi pada akhirnya narkoba hanya menghancurkan masa depan, sehingga dibutuhkan kepedulian orang tua, insan pendidik, tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan dalam membina generasi muda agar mereka bisa bebas dari bahaya narkoba.
Sebagai anak bangsa yang menjadi tumpuan orangtua, masyarakat, negara dan agama sudah saatnya kita berkata,”katakan tidak pada narkoba” atau say “ no to drugs” dengan tidak terjebak pada penyalahgunaan narkoba kita bisa lebih berprestasi dan mandiri. jangan kita sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena ingin mendapat kenikmatan sesaat yang dapat mengahancurkan fisik dan menganggu kesehatan mental dengan mencoba coba menggunakan narkoba.

3.2 Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu yang melekat dalam diri kami. oleh karena itu saran dan kritikan akan makalah dari pembaca sangat membantu dalam penyempurnaan makalah ini.semoga kita senantiasa terhindar dari bahaya narkoba, mari kita isi waktu luang dengan kegiatan kegiatan yang bermanfaat yang dapat meningkatkan kualitas diri kita. seperti berolahraga, aktif di kegiatan majelis ta’lim pelajar (rohis) dan lain sebgainya. dengan demikian berarti kita dapat menjadi anak yang berbakti kepada kedua orangtua, dengan senantiasa berusaha sekuat tenaga membahagiakan mereka.











DAFTAR  PUSTAKA

·         Tanjung mastar’ain h. ba. 2010. hidup indah tampa narkoba. edisi ke-2. jakarta : letupan indonesia
·         Libertus jehani & antoro dkk. 2006. edisi ke-1 mencegah tterjerumus narkoba. jakarta : visimedia
·         Suryono siswanto. 2001. penanggulangan bahaya narkoba : media informasi dan edukasi penyalahgunaan narkoba. jakarta : kemitraan peduli penanggulangan bahaya narkoba
·         Indonesia kepolisian : satgas luhpen narkoba. 2011. penanggulangan penyalahgunaan bahaya narkoba : dengan teknik pendekatan yuridis, psikologis, medis dan religius. jakarta : sekretariat subdit bintibmas ditbimmas polri
·         Partodiharjo subagyo dr. 2006. kenali narkoba dan musuhi penyalahgunaanya. jakarta : esensi
·         Darman flavianus. 2006. edisi ke-1. mengenali jenis dan efek buruk narkoba. jakarta : visimedia
·         Dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2012/08/24/514/tahap-tahap-pemulihan-pecandu-narkoba
·         Dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2011/10/31/189/sejarah-singkat-narkoba
·         Dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2012/06/12/458/tips-bebas-narkoba
·         Majalah niat edisi ii/2013 penulis : anwar nuris state gazette no.278 juncto 536.
·         (Verdovende middelen ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (state gazette no.278 juncto 536).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Renang

BAB I  Pendahuluan  1.1. Dasar Pembuatan makalah ini tentang bidang olahraga “renang” yang dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan J...